Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Kobakma merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kobakma. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Kobakma disahkan oleh Notaris Kabupaten Kobakma pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Kobakma
SK Wali Kabupaten Kobakma tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Kobakma periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Kobakma yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Kobakma.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Kobakma berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Kobakma dengan kedudukan di Kabupaten Kobakma, Kabupaten Kobakma. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Kobakma.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Kobakma dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Kobakma di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Kobakma disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Kobakma tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Kobakma adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Kobakma.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Kobakma.
KOWANI Kabupaten Kobakma sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Kobakma disahkan oleh Wali Kabupaten Kobakma melalui Surat Keputusan.