Legalitas KOWANI Kabupaten Kobakma

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Kobakma sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Kobakma.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Kobakma merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kobakma. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Kobakma
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Kobakma.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Kobakma disahkan oleh Notaris Kabupaten Kobakma pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Kobakma

Surat Keputusan Wali Kabupaten Kobakma

SK Wali Kabupaten Kobakma tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Kobakma periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Kobakma

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Kobakma yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Kobakma.

2024Kesbangpol Kabupaten Kobakma

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Kobakma berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Kobakma dengan kedudukan di Kabupaten Kobakma, Kabupaten Kobakma. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Kobakma.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Kobakma dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Kobakma di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Kobakma disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Kobakma tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Kobakma dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Kobakma berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Kobakma adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Kobakma.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Kobakma.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Kobakma sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Kobakma sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Kobakma disahkan oleh Wali Kabupaten Kobakma melalui Surat Keputusan.